1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan pasangan suami isteri MUHAMMAD HASAN ZAKARIA (alm.) dan HANON ABDUL SALAM (almh.) telah meninggal dunia;
3. Menetapkan ahli waris dari pasangan suami – isteri MUHAMMAD HASAN ZAKARIA (alm.) dan HANON ABDUL SALAM (almh.) adalah :
1) Penggugat I atas nama ALISAYAN SOFYAN M.,
2) Penggugat II atas nama FATMA BINTI MUHAMMAD,
3) Penggugat III atas nama RAGUAN,
4) Tergugat atas nama ACHMAD MUHAMMAD ZAKARIA, dan
5) Turut Tergugat I atas nama SUDARNO MUHAMMAD.
4. Menyatakan dan mentapkan obyek sengketa berupa bidang tanah yang terletak di RT 009/RW 003, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur seluas kurang lebih 3.380m2 (tiga ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : dengan Tanah Hasan Nasrudin
Timur : dengan Tebing
Selatan : dengan tanah Umar Salem
Barat : dengan Jalan
Yang terbagi menjadi dua bidang dengan keterangan sebagai berikut :
a. Bidang I
seluas kurang lebih 1.945m2 (seribu sembilan ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Hambala, RT 009/ RW 003, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur dengan batas – batas sebagai berikut:
Utara : dengan dahulu Muhammad Hasan Zakaria sekarang Baharudin Muhammad Zakaria
Timur : dengan Tebing
Selatan : dengan tanah Umar Salem
Barat : dengan Jalan
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa Bidang I
b. Bidang II
seluas kurang lebih 1.435 m2 (seribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Hambala, RT 009/RW 003, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : dengan tanah Hasan Nasrudin
Timur : dengan Tebing
Selatan : dahulu Muhammad Hasan Zakaria, sekarang dengan Achmad Muhammad Zakaria
Barat : dengan Jalan
Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa Bidang II
Adalah harta peninggalan pasangan suami - isteri MUHAMMAD HAZAN ZAKARIA (alm) dan HANON ABDUL SALAM (almh) dan selanjutnya diwariskan kepada anak-anaknya yakni : Penggugat I atas nama ALISAYAN SOFYAN M., Penggugat II atas nama FATMA BINTI MUHAMMAD, Penggugat III atas nama RAGUAN, Tergugat atas nama ACHMAD MUHAMMAD ZAKARIAt dan Turut Tergugat I atas nama SUDARNO MUHAMMAD;
5. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris dari pasangan MUHAMMAD HASAN ZAKARIA (alm.) dan HANON ABDUL SALAM (almh.) menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
6. Menyatakan dan menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai Tanah Objek Sengketa Waris untuk menyerahkan bagian Para Penggugat kepada Para Penggugat dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagi sesuai dengan bagian/kadar ahli waris;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat yang menguasai Tanah Objek Sengketa Waris untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta tidak melakukan proses pengalihan hak atas Tanah Obyek Sengketa Waris sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya perkara.
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Agama Waingapu atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aquo et bono).